SURAT IZIN HADIAH

PROGRAM PROMO RIM BLACKBERRY INDONESIA RESMI YANG DISAHKAN LANSUNG OLEH KEPOLISIAN POLDA METRO JAYA JAKARTA & PIHAK POLDA METRO JAYA AKAN MENINDAK LANJUTI BILA MANA DALAM PROMO INI ADA YANG MERASA DIRUGIKAN BAIK DARI PIHAK PERUSAHAAN MAUPUN DARI PIHAK PEMENANG SESUAI DENGAN UUD HUKUM YANG BERLAKU.

Surat Izin Hadiah
=TATA TERTIB PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN PROMO GRATIS BERHADIAH (Produk PT.RIM BLACKBERRY)
Dalam rangka terciptanya tertib administrasi dan pelayanan dalam pelaksanaan Promo Hadiah Gratis Berhadiah (PHGB), kepada para penyelenggara hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
=SURAT PERMOHONAN Permohonan izin Untuk Gratis Berhadiah (PHGB) ditujukan kepada Menteri Sosial Cq Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan dilampirkan 
 persyaratan yang masih berlaku :

1. Permohonan izin diajukan oleh suatu Bada/Organisasi berbadan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
2. Penyelenggara hadiah yang menggunakan Agency surat permohonan dalam pengajuan permohonan izin untuk harus melampirkan Surat Kuasa dari pemohon kepada pihak Agency;
3. Pengajuan permohonan izin yang diurus oleh staf atau pegawai yang ditunjuk oleh perusahaan/Agency yang bersangkutan harus melampirkan surat tugas;
4. Permohonan izin hadiah dan izin beriklan yang diajukan harus bermaterai Rp. 6000,-/secukupnya;
5. Diajukan 30 hari atau selambat-lambatnya 14 hari sebelum program undian berhadiah dilaksanakan
6. Tanggal permohonan izin disesuaikan pada saat permohonan izin diajukan;
7. Harus sudah mencantumkan tanggal penyegelan dan tanggal penarikan hadiah;
8. Surat kerjasama dengan pihak terkait;
9. Melampirkan bukti setor Dana Usaha Kesejahteraan Sosial rangkap 3 (tiga) dengan mencantumkan Nama Perusahaan dan Nomor dan Tanggal Permohonan;
10. Melampirkan bukti setor biaya izin penyelenggaraan dan biaya izin promosi rangkap3 (tiga) dengan mencantumkan Nama Perusahaan dan Nomor dan Tanggal Permohonan ke rekening Badan Penerima Ditjen Banjamsos;
11. Melampirkan ketentuan pemenang pada saat penarikan undian;
12. Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi setempat;
13. Mempunyai Akte Pendirian Perusahaan;
14. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
15. Bagi Badan/Organisasi yang akan menyelenggarakan promo Gratis Berhadiah sekurang kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16. Bagi Badan Usaha Perdagangan harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
17. Pengajuan program untuk gratis berhadiah langsung harus menyertakan kupon asli pada saat pengajuan permohonan atau pada saat penyegelan.

PERIODE PENYELENGGARAAN DAN JANGKA WAKTU
 
1. Jangka waktu penyelenggaraan promo  gratis berhadiah selama-lamanya 1 (satu) tahun program;
2. Masa berlaku penyelenggaraan hadiah sesuai dengan tenggang waktu yang tercantum dalam SK Menteri Sosial;
3. Tidak diperkenankan untuk memperpanjang jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri Sosial.



TATA CARA PENYERAHAN HADIAH TIDAK TERTEBAK/TIDAK DIAMBIL OLEH PEMENANGNYA Hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya wajib diserahkan oleh penyelenggara kepada Kementerian Sosial Cq Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumberdana Bantuan Sosial (PPSDBS)

TATA CARA PENERIMAAN SK MENTERI SOSIAL RI Pada saat pengambilan SK Menteri Sosial wajib menunjukan tandan terima berkas/kwitansi pembayaran izin/slip setoran UKS. 

Surat Izin Resmi Penyiaran  
Konten Website dari DEPKOMINFO dengan 
No.1571/SE/DJPT/KOMINFO 07/01/2013.